Berdasarkan hasil rapat pleno kelulusan hari Senin tanggal 2 Juni 2025 dan Keputusan Kepala SMP Negeri 4 Magetan Nomor 400.3.11/142/403.101.23/2025 tanggal 2 Juni 2025 tentang Penetapan Kelulusan Peserta Didik Kelas IX SMP Negeri 4 Magetan, Tahun Pelajaran 2024/2025, dan mengacu pada (1) Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah; (2) Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah RI Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, peserta didik tersebut dalam Daftar Pengumuman Kelulusan dinyatakan LULUS/TIDAK LULUS
>>> DAFTAR PENGUMUMAN KELULUSAN <<<