PANITIA PENDAFTARAN
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
TAHUN PELAJARAN 2023/2024
Nomor : 422.1/073/403.101.23/2023
Tanggal 22 Mei 2023
Menindaklanjuti Peraturan Bupati Magetan Nomor 13 Tahun 2023 tanggal 31 Maret 2023 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan di Kabupaten
Magetan Tahun Pelajaran 2023/2024, dengan ini SMP Negeri 4 Magetan menerima Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur pendaftaran OFFLINE dan ONLINE dengan ketentuan sebagai berikut :
A. SYARAT PENDAFTARAN
1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023
2. Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD
3. Melampirkan akte kelahiran/surat kenal lahir
4. Memiliki Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB
5. Melampirkan kartu NISN
B. PENENTUAN ZONASI DAN VARIASI PILIHAN
Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut :
Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut :
- Zonasi (online)
- Prestasi (offline)
- Perpindahan tugas orang tua/wali (offline)
- Afirmasi/dari keluarga tidak mampu (offline)
C.
TEMPAT PENDAFTARAN
Pembagian zona hanya digunakan untuk menentukan variasi pilihan, calon peserta didik dapat memilih 2 sekolah yang dituju dalam 1 zona dan 1 sekolah luar zona terdekat apabila pagu masih tersedia.
No
|
Zona/Sekolah
|
Keterangan
|
1
|
ZONA 1
SMPN 1
Magetan
SMPN 2
Magetan
SMPN 3
Magetan
SMPN 4
Magetan
SMPN 1
Ngariboyo
SMPN 2
Ngariboyo SMPN 1 Panekan SMPN 2 Panekan SMPN 1 Sidorejo SMPN 2 Sidorejo SMPN 1 Plaosan SMPN 2 Plaosan SMPN 3 Plaosan SMPN 1 Poncol SMPN 2 Poncol SMPN Satu Atap Poncol
|
1. Wilayah zona calon peserta didik ditentukan berdasarkan daerah tempat tinggal sesuai KK
2. KK diterbitkan oleh instansi yang berwenang selambat-lambatnya 1 tahun sebelum waktu pendaftaran 3. Wilayah/Zona Domisili - Kec. Magetan - Kec. Ngariboyo - Kec. Panekan - Kec. Sidorejo - Kec. Plaosan - Kec. Poncol
|
D.
BERKAS PENDAFTARAN :
1. Jalur Zonasi (online):
- foto copy ijazah atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD, yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya
- foto copy Kartu Keluarga (KK) dan/atau Kartu Identitas Anak (KIA)
- kartu NISN
- No. Tlp/HP siswa/orang tua
- Menyertakan denah rumah/titik koordinat dari google maps
- foto copy ijazah atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD, yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya
- kartu NISN
- fotocopy sertifikat/piagam penghargaan yang dikeluarkan oleh Pemerintah atau lembaga yang diakui dan bekerjasama dengan Pemerintah dan menyerahkan bukti aslinya
- fotocopy ijazah atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD, yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya
- fotocopy Kartu Keluarga dan menunjukkan aslinya
- kartu NISN
- foto copy Surat Penugasan Orangtua/Wali dari instansi/lembaga Pemerintah yang mempekerjakan Orangtua/Wali, yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya
- fotocopy ijazah atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD, yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya
- menyerahkan bukti keterangan tidak mampu dan/atau sejenisnya
- kartu NISN
- bagi siswa inklusi menyerahkan surat berkebutuhan khusus dari sekolah
E.
TATA CARA SELEKSI
- Jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai ketentuan zonasi
- Total nilai prestasi hanya diambil dari nilai prestasi akademik dan non akademik
- Bagi calon siswa berkebutuhan khusus, sekolah yang menyelenggaran pendidikan inklusif setiap rombongan belajar paling banyak 2 (dua) anak dan sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusif maksimal 2 (dua) ketunaan
- Jika terdapat jarak zonasi yang sama dan jumlah nilai prestasi yang sama dari calon-calon siswa, maka pemeringkatannya berdasarkan nomor urut pendaftaran
- Calon siswa dapat melihat langsung di sekolah pilihan kesatu (sekolah tempat pendaftaran atau mengakses secara online)
F. SERTIFIKAT/PIAGAM PRESTASI
( Siswa Prestasi, OSN, O2SN dan FLS2N, Pekan Seni, POR, POPDA )
- Non Akademis
Juara
|
Tingkat / Nilai
|
|||||||||
Kecamatan
|
Kabupaten
|
Propinsi
|
Nasional
|
Internasional
|
||||||
Individu
|
Beregu
|
Individu
|
Beregu
|
Individu
|
Beregu
|
Individu
|
Beregu
|
Individu
|
Beregu
|
|
I
|
10
|
3
|
20
|
7,5
|
30
|
16
|
40
|
19
|
50
|
30
|
II
|
7,5
|
2
|
17,5
|
6,5
|
27,5
|
15
|
37,5
|
18
|
47,5
|
25
|
III
|
5
|
1
|
15
|
5,5
|
25
|
14
|
35
|
17
|
45
|
20
|
Catatan :
Bobot sertifikat dalam satu jenis kegiatan diakui yang paling tinggi bobotnya.
Sertifikat ditandatangani oleh :
Bobot sertifikat dalam satu jenis kegiatan diakui yang paling tinggi bobotnya.
Sertifikat ditandatangani oleh :
2. Tingkat Kabupaten (Bupati/Kepala Dinas Pendidikan)
3. Tingkat Propinsi (Gubernur/Kepala Dinas Pendidikan)
4. Tingkat Nasional (Presiden/Menteri Pendidikan)
5. Tingkat Internasional (Yang berwenang)
- Akademis
- peringkat ke 1 (satu) nilai : 10
- peringkat ke 2 (dua) nilai : 7,5
- peringkat ke 3 (tiga) nilai : 5
WAKTU PENDAFTARAN DAN PENGUMUMAN
A. Pendaftaran
- Pendaftaran Offline (12 -14 Juni 2023) meliputi : Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi dan Jalur Perpindahan Orangtua/Wali
- Pendaftaran Online (15-17 Juni 2023) meliputi : Jalur Zonasi
- Seleksi PPDB Offline (14 Juni 2023)
- Seleksi PPDB Online (17 Juni 2023)
- PPDB Offline (14 - 16 Juni 2023)
- PPDB Online (19 - 21 2023)
E. Persiapan MPLS/Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (10 Juli 2023)
F. Pelaksanaan MPLS/Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (10 - 12 Juli 2023)
DAYA TAMPUNG/PAGU PPDB SMP NEGERI 4 MAGETAN
- Jalur zonasi, sebesar 35 % (tiga puluh lima persen)
- Jalur prestasi, sebesar 50 % (lima puluh persen)
- Jalur afirmasi, sebesar 10 % (sepuluh persen)
- Jalur perpindahan orang tua, sebesar 5 % (lima persen)
- 1 (satu) kelas/rombel : 32 siswa x 9 kelas/rombel = 288 siswa
LAIN-LAIN
1.
Pendaftaran
Peserta Didik Baru (PPDB) TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS)
2.
Peringkat pendaftar PPDB Offline akan diumumkan setiap hari pada pukul 13.30 WIB di papan pengumuman dan blog
sekolah dengan alamat http://www.smpn4magetan.blogspot.com
7.
Bagi
calon peserta didik yang dinyatakan diterima harus melakukan daftar ulang.
8.
Hal-hal
yang belum jelas dapat ditanyakan pada Sekretariat PPDB.
9.
Formulir pendaftaran dapat diperoleh mulai tanggal 1 Mei 2023
10. Informasi PPDB 2023 lengkap dapat diunduh di link berikut ini PPDB SMPN 4 MAGETAN 2023
aku termasuk di di situ namaku anggrian pratama 7 jheee
BalasHapusSy alumni 91....skrg dinas di jkt..putriku cindy..ikut jejak mamanya di smp yg sama...best 4 spatma
BalasHapusSemoga SPATMA tambah Maju... Jaya Terus... untuk mengantarkan KESUKSESAN MURID meretas Masa Deoan Gemilang
BalasHapusUntuk persyarayan daftar ulang ppdb apa saja ya.
BalasHapus