PENGUMUMAN DAFTAR ULANG CALON PESERTA DIDIK BARU
SMP NEGERI 4 MAGETAN
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah Nomor 422.1/088/ 403.101.23/2020 tentang Hasil Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri 4 Magetan Tahun Pelajaran 2020/2021.
Dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Pengumuman penetapan calon peserta didik baru pada tanggal 20 Juni 2020 pukul 10.00 WIB.
- Bagi calon peserta didik yang diterima wajib melakukan DAFTAR ULANG.
- Pelaksanaan daftar ulang tanggal 22 s/d 24 Juni 2020 (dengan membawa nomor pendaftaran PPDB), mulai pukul 07.30 - 11.00 WIB.
- Bagi calon peserta didik yang tidak melakukan DAFTAR ULANG pada tanggal tersebut diatas dinyatakan batal atau mengundurkan diri.
- Bagi calon peserta didik yang memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan/atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) harus menyertakan fotocopy-nya rangkap 1 (satu) dan dibawa saat daftar ulang.
- Ketentuan seragam dan atribut sekolah telah diatur dalam peraturan sekolah.
- Seragam dan atribut dapat dibeli di luar koperasi sekolah, dengan catatan seragam dan atribut harus sesuai dengan spesifikasi dan peraturan yang telah ditentukan oleh SMPN 4 Magetan.
- Tahun Pelajaran 2020/2021 Koperasi Sekolah "PERINTIS" dengan nomor pendirian : 63/PK/SEK/3/1987 SMPN 4 Magetan Jl. Mayjend Sungkono No. 70 Magetan, menyediakan seragam sekolah beserta atribut dan kelengkapannya yang telah memenuhi spesifikasi dan peraturan yang telah ditetapkan oleh SMPN 4 Magetan.
- Hal-hal mengenai kegiatan calon peserta didik baru akan diumumkan lebih lanjut.
Panitia PPDB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar